Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2013 bertempat di halam Mapolres Cilacap dilaksankan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba sebagai bentuk realisasi komitmen Polri dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras guna terwujudnya kamtibmas yang aman kondusif dalam rangka menyambut datangnya bulan sucu Romadhon 1434 H. Tujuan dimusnahkannya barang bukti narkoba dan miras ini adalah untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan dan menghindari hilangnya barang bukti yang berbahaya guna memutus kejahatan yang bersumber dari barang tersebut.
Pemusnahan narkoba dan miras ini disaksikan oleh Muspida Kabupaten Cilacap, Ketua BNNK Kabupeten Cilacap, Ketu MUI, Ketua DPD Gerakan Antu Narkoba, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas keagamaan. Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sejumlah 1.972.743 gram, miras sejumlah 4.227 botol dari berbagai merk dan 1.076 liter ciu. Cara pemusnahannya untuk narkoba di masukan dalam tong kemudian dibakar sedangkan untuk miras digilas dengan slender atau wales.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Mulaiwan, S.H., S.IK., M.H. dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Cilacap yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba dan miras dikabupaten Cilacap yang tentunya keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberika informasi kepada petugas Kepolisian, terbukti dari tahun 2012 sampai pertengahan tahun 2013 kasus narkoba yang bisa terungkap sebanyak 59 kasus , miras 17 kasus dengan jumlah tersangka 88 orang. Mengakhiri sambutannnya Kapolres mengajak dan menghimabau kepada masyarakat untuk mau melaporkan dan mau menjadi saksi apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, serta tidak menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.