Tujuan operasi ini sebagai upaya preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik, meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan dan menurut informasi laranga tersebut akan dilaksanaan pada H-7 sampai dengan H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.
“Tapi melihat situasi di Wilayah Jawa Tengah saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita berlakukan,” terang Kapolda Jateng.
Perlu diketahui selama pandemi Covid-19 Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga Jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan tegutan pada 2019 dan 2020 nihil. Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 sejumlah 423 kejadian dan pada 2020 sejumlah 365 kejadian atau ada penurunan trend sekitar 13,7%.
Korban meninggal pada 2019 sejumlah 31 orang dan pada 2020 sejumlah 19 orang atau ada penurunan trend 38,7%, korban luka berat pada 2019 sejumlah 22 dan pada 2020 sejumlah 5 atau ada penurunan trend 77,2%, korban luka ringan pada 2019 sejumlah 506 orang dan pada 2020 sejumlah 442 atau ada penurunan trend 12,6%, kerugian rupiah pada 2019 sejumlah 355.895.000,- dan pada 2020 sejumlah 227.100.000,- atau terjadi penurunan trend 36,2%.
“Operasi yang akan kita lakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, himbaun, pemberian maske, prokes dan lain sebagainya utamanya adalah para pengemudi dan masyarakat yang berkumpul di sentral keramaian,” ungkap Kapolda Jateng.
Seluruh Rest Area lanjut Kapolda akan didirikan posko-posko PPKM, pos ini menjelang H-7 dan H+7 akan dinaikan jumlahnya menjadi 14 pos penyekatan arah menuju Semarang dan sebaliknya. Dalam penyekatan tersebut Polda Jateng melibatkan 11.000 personil TNI-Polri yang terbagi dalam Pos Pam sebagai pengamanan objek dan Pos Yan sebagai pelayanan.
Polda Jateng juga akan memantau setiap kendaraan Plat nomor dari luar Jawa Tengah. Selain penyekatan, pemblokiran juga akan dilakukan bagi kendaraan plat nomor luar yang akan mudik ke Jateng tersebut.
“Untuk kendaraan plat nopol luar Jawa Tengah, kita akan melakukan putar balik kepada kendaraan mereka, Kita tidak akan kecolongan dengan kendaran pemudik. Mereka bisa lolos di Jawa barat dan Jatim, tapi di Jateng tidak akan lolos,” tandasnya. (hms)