Operasi Yustisi yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Klaten yang sekaligus Pawas II, Iptu Nahrowi ini dilakukan di dua tempat, yaitu persimpangan Miwon (pintu masuk terminal Ir Soekarno Klaten) dan Jalan Jombor Indah Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Operasi masker melibatkan 39 personiel terdiri dari 20 personel Polres Klaten, 7 personil Kodim 0723/Klaten, 5 personel Dinas Perhubungan Klaten, 6 personel Satpol PP Klaten, dan 8 personel ORARI Klaten.
Dalam operasi masker ini, petugas menindak 9 pelanggar. Di persimpangan Miwon, petugas menindak 6 pelanggar, terdiri dari 5 orang dilakukan penahanan KTP dan 1 orang diberikan sanksi sosial.
Sedang di Jalan Jombor Indah Kelurahan Buntalan, petugas menindak 3 pelanggar, terdiri dari 2 orang dilakukan penahanan KTP dan 1 orang diberikan sanksi sosial.“Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Iptu Nahrowi.