Saefuddin (54) dan Adiyanto (49) warga Surabaya ditangkap Resmob Polrestabes Semarang beberapa saat setelah mereka menjual liontin emas palsu ke toko emas di Jalan MT Hartyono dan Peterongan Semarang.
Dua orang itu sebenarnya berprofesi sebagai pengrajin asbak asal Surabaya namun tergiur karena harga emas palsu di Semarang cukup tinggi.
\
Berita Terkait :
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2025, https://jateng.polri.go.id/