Seorang perempuan ESD alias La (19), ditangkap polisi karena diduga mencuri 5 unit laptop dan uang tunai Rp 3 juta. Pencurian itu dilakukan di tempat La bekerja, yaitu di kantor PT Maharani Tour and Travel, Jalan Gajahmada, Semarang, pada 26 Juli 2014.
\