|
| SEMARANG- Rabu,23 Pebruari 2010 Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang mencanangkan pelayanan rumah untuk masyarakat.Program ini akan diberlakukan bagi wilayah terpencil atau lokasi permukiman yang jauh dari Polres atau Polsek. Bentuk pelayanan rumah ini adalah memberdayakan rumah-rumah yang ditunjuk oleh Polres atau Polsek. Masyarakat yang lokasinya terpencil bisa melapor setiap ada kejadian atau pengaduan ke rumah yang ditunjuk tersebut. Pelayanan rumah ini merupakan salah satu bagian dari program Perpolisian Masyarakat (Polmas). Selain itu, diharapkan nantinya bisa mewujudkan kecepatan pelayanan (quick wins). “Saat ini, di Jawa Tengah yang sudah siap dan menerapkan program pelayanan rumah adalah Polres Salatiga dan Polres Kendal,”ungkap Kapolda saat memberikan sambutan dalam peresmian gedung baru, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan SKCK, dan Sidik Jari di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/2).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolda Brigjen Sabar Raharjo, Kapolrestabes Semarang Kombes Bambang Kristiyono, Wali Kota Semarang Soemarmo HS, dan CEO Suara Merdeka Kukrit Suryo Wicaksono.
Cepat dan Transparan
Menurut Kapolda, sesuai prioritas Polri dalam kecepatan pelayanan, Polrestabes Semarang diharapkan siap melayani masyarakat secara maksimal. Dicontohkan, dalam melayani masyarakat dalam waktu maksimal 10 menit sudah tiba di lokasi suatu peristiwa atau laporan.
Dalam acara peresmian tersebut juga diadakan pengecekan gedung SPKT berlantai dua. Gedung baru ini berlokasi di sebelah kiri pintu masuk Polrestabes. Sedangkan gedung SKCK dan sidik jari berlantai tiga di sebelah barat samping masjid Mapolrestabes.
Dengan adanya gedung baru SPKT ini, diharapkan agar Polrestabes kian mewujudkan pelayanan prima, cepat, dan transparan. “Sesuai dengan tugas Kepolisian yakni melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Soemarmo HS menyambut baik pendirian gedung SPKT dan SKCK tersebut. Pemkot selalu mendukung sepenuhnya program pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan msayarakat. “Karena ini untuk kepentingan masyarakat, tentu kami sangat mendukung. Hal ini sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya. |