|
| Sragen –Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sragen disatroni pencuri saat hari libur nasional perayaan Tahun Baru Imlek, Kamis (3/2) lalu.
Akibat kejadian itu, lebih dari 5.000 buah peralatan PDAM, seperti watermeter atau meteran air, kipas dan aksesoris lain yang disimpan di gudang kantor, raib. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Sragen, Aris Wahyudi, kepada Espos, Minggu (6/2), menyampaikan sebelum kejadian itu terendus, sebenarnya pihak PDAM sudah mencurigai aksi serupa di tempat yang sama sejak tiga bulan yang lalu. Pada saat itu barang yang hilang belum mencapai ribuan.
Kecurigaan mulai muncul setelah beberapa bulan kejadian serupa terulang kembali dengan diketahuinya peralatan PDAM di gudang kantor semakin berkurang dalam jumlah banyak. Untuk memperjelas kecurigaan itu, ia sengaja memasang jebakan dengan menempatkan sejumlah peralatan yang sudah ditandai di gudang tersebut pada hari Rabu (2/2). Benar saja, pada hari Jumat (4/2), ia mengecek di lokasi itu dan mendapati peralatan yang sudah ditandai raib bersama barang lain. Selain itu, baut pengait gembok di pintu gudang juga ditemukan ada guratan bekas di pintu. pihaknya memperkirakan pencurian terjadi saat hari libur nasional perayaan Tahun Baru Imlek, Kamis (3/2). “Yakin dengan kecurigaan itu kami langsung melaporkan ke Polres Sragen,” paparnya.
Ia lebih lanjut mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menginventaris seluruh barang yang hilang. Namun, secara kasat mata jumlah keseluruhan peralatan yang hilang diperkirakan lebih dari 5.000 buah. Pasalnya, meteran air yang hilang saja tercatat mencapai 5.000 buah.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres, AKBP IB Putra Narendra, saat dimintai konfirmasi Espos, menjelaskan tidak lama setelah mendapat laporan pencurian itu pihaknya langsung menyelidiki. Hasilnya, aparat menangkap empat orang tersangka saat sedang makan di salah satu rumah makan di Sragen, Sabtu (5/2) pukul 17.00 WIB.
Salah satu tersangka merupakan pekerja harian lepas (PHL) PDAM, yakni Nanang Suwarno, 28, warga Perum PDAM, Sragen Dok RT 20, Sragen Wetan. Sedangkan tiga tersangka lain adalah Unggul Wenang, 34, warga Sragen Dok RT 19, Sragen Wetan; Moh Agus Wardoyo, 27, warga Mojomulyo RT 1, Sragen Kulon dan Wawan Yulianto, 25, warga Perum PDAM, Sragen Dok RT 20, Sragen Wetan.
Ia menambah, polisi menyita barang bukti dari tangan para tersangka berupa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol AD 8754 TE yang diduga digunakan sebagai sarana, uang senilai Rp 7,5 juta dan tiga buah telepon selular (Ponsel).
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus guna menyelidiki kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Untuk mempertanggungjawaban perbuatan mereka ditahan di sel Mapolres Sragen,” pungkasnya.
|