“Modusnya, dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat,†jelas Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K, Rabu (23/2).Kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku merasa ditipu setelah membeli minyak goreng curah dari tersangka MNK dan AA. Tersangka menawarkan minyak goreng curah kepada korban dengan harga satu liter Rp16.500.
“Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jerigen dengan total Rp7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum,†jelas Kapolda Jateng.Sementara korban yang lain juga membeli minyak goreng curah dari pelaku sebanyak lima jerigen dengan harga total Rp2.062.500. Pada saat membeli itu, korban tidak mengecek terlebih dulu.“Keesokan hari saat akan akan menggunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu,†jelasnya.Sementara, Direskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.“Setelah transaksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral,†jelas Direskrimsus.Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengoplos minyak goreng tersebut dengan air putih dan pewarna makanan, sehingga sekilas menyerupai minyak goreng.
“Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng,†jelas Direskrimsus.Dari pengakuan tersangka, cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna dari seorang temannya.“Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama NHK,†jelasnya.Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan omzet Rp5.610.000. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jerigen minyak goreng palsu, dan jerigen berisi air.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.