Kurang dari 15 jam, Pelaku pencurian dan kekerasan dengan TKP di Dsn Cibereum Rt 05/08 Ds Sidamulya Kec. Wanareja Kab. Cilacap berhasil dibekuk. Kejadian pencurian dengan kekerasan bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 sekira pukul 01.30 wib, pelaku mengetuk jendela rumah bagian belakang korban Suparno Ronggo Carito dan mengaku anaknya. Kemudian korban terbangun dan membukakan pintu rumah bagian depan kemudian masuk 2 ( dua ) orang pelaku yang kemudian menyekap dan menyumbat mulut korban dengan kain kemudian dilakban mulut dan mata, selanjutnya tangan dan kaki di ikat dengan tali rafia serta kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan palang pintu dari kayu. Setelah itu korban disuruh menunjukan kunci serta STNK mobil Daihatsu Xenia, kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil kunci serta STNK dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ), selanjutnya pelaku tersebut keluar rumah dan menuju garasi mobil serta membawa mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik Nopol : B 1793 OC.
Bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polda Metro Jaya tentang akan adanya transaksi jual beli mobil dengan nomor polisi B ( Jakarta ), kemudian anggota Polda Metro jaya bekerja sama dengan anggota Polres Cilacap melakukan penangkapan terhadap pelaku. Otak pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ternyata adalah anak kandung korban yaitu Cahyono als Yono beserta 5 orang rekannya. Dua orang pelaku yang sudah berhasil dibekuk an. Cahyono Als Yono, Grujugan 17 Juni 1970, Islam, wiraswasta, al. Ds Grujugan Rt 01 / 06 Kec. Kemranjen Kab. Banyumas dan Iwan Darmawan, Ciamis 08 Juni 1982, Sopir, al. Kampung Cigerowong Rt 004/002 Ds/Kel. Pasir Tamiyang Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis Jawa Barat. Dua orang lainnya merupakan oknum TNI yang sudah diproses kesatuannya serta dua orang lagi masih dalam pengejaran.Kedua pelaku an. Cahyono dan Iwan saat ini masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Cilacap guna dilakukan pengembangan. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.