Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2013 sekira pkl.10.00 wib anggota Polsek Cilacap Tengah berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian besi yang sedang melakukan aksinya disebuah rumah kosong yang belum selasai dibangun di Jl. Rinjani Rt.8/22 Kel. Sidanegara Kec. Cilacap Tengah Kab. Cilacap. Ketiga pelaku tersebut adalah UMAR, 27 tahun, Islam, alamat Jl. Rinjani Sidenegara Cilacap Tengah, KASDI, 40 tahun dan MARDIYANTO, 25 tahun keduanya beralamat di Jl. Kendeng Sidanegara Cilacap Tengah. Ketiga pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang juga pemilik rumah tersebut MIFTA REZA NOTO PRAYITNI, 33 Th al. Jalan raya Baturaden Rt.4/1 Desa pandak Kec.Baturaden. Kab. Banyumas. Kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari tetangga bahwa dibelakang rumah korban yang belum jadi ada orang yang mencurigakan lalu korban memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Cilacap Tengah. Setalah menerima informasi tersebut anggota Polsek Cilacap Tengah mendatangi Tkp dan menyergap ketiga pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji besi yang digunkan oleh pelaku untuk memotong besi beserta 47 batang besi beton ukuran 1,5 mm, 18 batang besi panjang ukuran 8 inchi, dan 18 batang besi beton ukuran 6 inchi dengan total kerugian sekira Rp. 1.365.000,-.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H.,M.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Hj.Hartati, S.H. di dampingi Kasubbag Humas AKP Siti Khayati, S.H. mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dengan memanfaatkan bekas stager yang berada diluar tembok. Setelah masuk kedalam pekarangan rumah pelaku mengambil besi besi beton yang tergeletak dipekarangan selanjutnya besi dipotong potong dengan gergaji dan dikumpulkan diselokan untuk dibawa keluar, namun sebelum berhasil membawa hasil curian tersebut mereka sudah disergap oleh Polisi dan langsung ditangkap. Ketiga pelaku pencurian tersebut di proses oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e, 5e KUHP Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancam pidana 7 tahun penjara.