Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Keberadaan PT. SBI Tbk di Cilacap dianggap sebagai Objek Vital Strategis yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak, memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
“Ini sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas di pabrik dan sekitarnya secara lebih terintegritas, ” kata Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K..
Hal ini dikarenakan situasi kedepan akan semakin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan sehingga pemberian bantuan pengamanan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerja Tehnis antara PT. SBI Tbk dengan Polda Jateng.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri No 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pemberian Jasa Pengamanan dan Sistem Manajemen Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dan Polri sesuai tanggung jawab masing-masing instansi.
MoU ini diharapkan dapat membuat situasi kamtibas di perusahaan dan dilingkungan sekitar lebih kondusif sehingga Polri dalam hal ini Polres Cilacap sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibanya sebagaimana tertuang dalam MoU.
Tak hanya itu pemeliharaan kamtibmas ini juga harus mengedepankan tindakan preemtif fan preventif sehingga penegakan hukum merupakan alternatif terakhir jika tak ada upaya lain
“Masyarakat akan kami bina sebagai mitra sehingga merasa memiliki dan mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkunganya,” terang Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
Polda Jateng akan terus bangun sinergis kinerja antara Perusahaan, Pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat dalam upaya penanganan kamtibmas maupun masalah-masalah sosial lainya terutama dalam penanganan Covid-19
“Kita harus bahu membahu dengan berbagai terobosan agar Covid-19 tidak lagi menyebar, sukur-sukur kalau Covid-19 bisa segera musnah dari Bumi Indonesia, ” ungkap Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.