Amar adalah seorang residivis kambuhan yang sudah 4 kali melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Wonosobo dan sudah menjalani hukuman. Track record Amar dimulai ketika umurnya masih 14 tahun, pada tahun 2010 amar terbukti mencuri 8 buah tabung gas dengan hukuman 2.5 bulan, umur 15 tahun Amar melakukan pencurian HP dan kembali dihukum selama 1 tahun 8 bulan,
tahun 2013 saat umurnya 17 tahun Amar kembali mengulangi tidak pidana yakni perampasan sepeda motor dan menjalani hukuman selama 2 tahun, 2015 lalu Amar tidak kapok dan kembali melakukan pencurian HP dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan.Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, S.H. menuturkan bahwa kejadian penggelapan berawal ketika pelaku, korban dan teman-teman pelaku berkumpul di warnet daerah Binangun Kertek, Wonosobo kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke Sumberan untuk mengambil helm.
“Setelah kembali ke warnet, pelaku meminjam kembali motor korban beserta STNKnya dengan alasan untuk membeli bensin untuk motor yang dipinjam dan membelikan korban kaos sebagai tanda terimakasih karena sudah diantar,” katanya.
Alih-alih membeli bensin, pelaku justru membawa motor kabur sampai ke alun-alun Magelang. Karena kehabisan bensin dan tidak membawa uang, pelaku nekat menjual sepeda motor pinjaman yang bukan miliknya tersebut kepada seorang yang tidak pelaku kenal dengan kesepakatan harga Rp 2 juta.
“Setelah berhasil menjual motor tersebut pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah ayahnya di Kutoarjo selama 2 hari. Pelaku juga sempat bekerja di Jogjakarta selama kurang lebih 2 bulan sebelum akhirnya pulang kembali ke Wonosobo,” terang Kasatreskrim
Hingga akhirnya Selasa, 21 Maret lalu pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan-jalan di sekitar Rita Pasar Raya. Kepada petugas Kepolisian pelaku mengaku uang hasil penjualan motor tersebut telah habis untuk membeli makan, rokok dan minum-minum.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.