Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Jateng, Para Kasat Reskrim, Kasat narkoba serta Para Penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jateng.Â
Dengan tema “Transformasi Penegakan Hukum Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Jawa Tengahâ€, diharapkan para penyidik dapat menyamakan persepsi dan mendapat pengetahuan baru dari materi yang diberikan.
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng menekankan tentang proses penyidikan yang harus taat terhadap aturan perundang-undangan dan tajam pada kedua sisinya.“Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai tebang pilih. Itu sudah perintah Kapolri,†tegas Kapolda Jateng.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jateng juga mengingatkan tentang tantangan penyidik di era saat ini yang selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak dengan kondisi masyarakat saat ini tengah berada pada situasi sulit setelah dua tahun terlilit Pandemi Covid-19.
“penyidik harus betul-betul menguasai permasalahan. Jangan sampai nanti proses penyidikan yang cacat melahirkan komplain dari masyarakat,†tegas Kapolda Jateng.
“Masyarakat kita saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Untuk itu laksanakan tugas dengan cermat, jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan melukai rasa keadilan masyarakat,†paparnya.
Penegakan hukum, ungkap Kapolda, merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. Namun, pekerjaan penyidik reserse tidak selesai begitu saja.
Penyidik harus tetap berpegang pada pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dan permulaan yang cukup. Dan menurut Kapolda Jateng, penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri.
“Oleh karena itu nanti ada materi tentang restorative justice dan materi penanganan perkara sesuai undang-undang,†ujar Kapolda Jateng.
“Satu hal yang ingin saya ingatkan, para penyidik tidak tunduk pada perintah. Penyidik hanya tunduk kepada undang-undang,†tegas Kapolda.