|
| Hari jum,at tanggal 19 oktober 2012 Sewaktu pelapor (TRI YUDI PRASANTO, 32 tahun, alamat Perum Permata Hijau Ds. Mudal, kec .Mojotengah) berkunjung di rumah H.AHMAD NASIHUN didesa Andongsili Kec. Mojotengah,pelapor meletakkan Hp miliknya di ruang tengah dan pelapor masuk keruang utama. Sekira pukul 17.00 wib, sdr.GADING SUGITO, 26 tahun alamat Kel.Krasak Kec.Mojotengah Kab. Wonosobo, datang kerumah dengan maksud membeli ayam Bangkok, saat bertandang di rumah H Ahmad Sdr Gading sempat minta ijin kepada pemilik rumah untuk kekamar mandi yang terletak didalam rumah, saat pelapor pamit pulang, pelapor kehilangan sebuah Hand Phone Sony Ericson experia warna silver yang diletakan ruang tengah, setelah dicari tidak ketemu selanjutnya dilaporkan ke Polres Wonosobo, korban curiga terhadap tersangka, dan pada pukul 19.00 Wib tersangka ditangkap UNIT Satreskrim di jln umum turut Kel.Kalianget, setelah digledah benar ditemukan 1 (satu) buah Hp seperti milik korban setelah ditunjukan ternyata benar, Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku megambil hp tersebut pada saat akan kekamar mandi korban melihat hp dekat TV terus ada niat untuk mengambilnya karena membutuhkan uang, belum sampai dijual sudah terlebih dahulu terangkap Polisi, Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugianRp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan atas perbuatannya tersangkat dijera pasal 362 KUH PIDANA dengan ancaman 4 tahun penjara. |