Polres Klaten menangkap 14 pejudi dadu, domino, dan japjiki, Kamis (9/1). Pejudi sebanyak itu ditangkap dari Kecamatan Kebonarum, Ceper, Wonosari, dan Wedi dengan barang bukti berupa uang Rp 1,3 juta.
Kapolres AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto SH mengatakan, para pejudi itu digerebek secara terpisah di beberapa wilayah Polsek.
“Pada awalnya dari informasi warga yang kemudian kami selidiki,” katanya, Kamis (9/1). Menurutnya, para pejudi itu dibekuk sepekan terakhir oleh Polsek masing-masing dan hasil operasi Pekat Polres Klaten. Selain barang bukti uang, petugas mengamankan tiga set kartu, 66 bandel keplek kupon, dua ponsel dan lainnya.
Razia para pejudi itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan pemilu yang semakin dekat. Penyakit masyarakat lain seperti miras juga akan ditindak. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan pemilu mulai dari persiapan dalam kondisi aman.
Hanya Iseng
Para pelaku, kata Kasubag Humas, dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Masyarakat diminta melapor jika ada dugaan penyakit masyarakat di lingkungannya. Dari 14 pejudi itu, 11 orang di antaranya berusia di atas 44 tahun.
Hanya tiga orang yang berusia di bawah 30 tahun. Pejudi paling tua adalah Harto Sarjono (75) warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi. Pelaku digerebek Rabu (7/1) malam bersama dua rekannya saat asyik berjudi jenis kupon japjiki. Polisi menyita barang bukti uang Rp 5.000, keplek, paito, ponsel dan alat tulis.