Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, tidak akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan atau jalur keluar-masuk wilayah Jateng saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) nanti.Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T., M.K., mengatakan, mencegah Covid-19, nantinya ada cek poin dan tidak ada penutupan akses masuk ke Jawa Tengah. “Enggak ada penyekatan. Adanya cek poin untuk yang pergi dan masuk ke Jateng. Apakah mereka dilengkapi surat-surat seperti sudah divaksin dan antingen, termasuk saat PPKM level 3 nanti,†jelas Kapolda Jateng.
Cek poin akan dilakukan di sejumlah jalur yang tingkat mobilitas atau pergerakan masyarakat tinggi seperti jalan tol, rest area, dan jalur-jalur perbatasan kabupaten/kota.Sementara itu, sebagai persiapan menghadapi Nataru, Polda Jateng rencana juga menggelar Operasi Lilin Candi mulai 24 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022. Namun sebelum Operasi Lilin Candi, Polda Jateng akan menggelar serangkaian kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatan atau KRYD.“Nanti kita juga minta kepada masyarakat di pedesaan untuk memantau atau mengawasi warganya yang datang dari luar daerah.
Nanti dicatat dan dilaporkan ke Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk dilakukan evaluasi,†jelas Kapolda Jateng.Kapolda Jateng berharap, dengan adanya Operasi Lilin Candi dan KRYD mobilitas masyarakat di Jateng bisa terkendali. Hal itu akan menekan laju persebaran Covid-19 hingga kekhawatiran akan datangnya gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi.Demi menekan penularan Covid-19, Polda Jateng juga terus menggencarkan kegiatan vaksinasi. Saat ini Polda Jateng mendapat jatah 49.000 dosis vaksin yang disebar di 53 lokasi di Jateng.Dengan distribusi vaksin sebanyak itu, Kapolda Jateng berharap capaian vaksinasi di Jateng hingga akhir tahun nanti telah mencapai 100%, atau herd immunity.
“Saat ini capaian vaksinasi di Jateng sudah 70,20%. Artinya, target dari Presiden pada bulan Desember sudah terlampau. Tapi, kita tetap harus memaksimalkan vaksinasi itu supaya kekebalan komunal herd immunity tercapai,†jelas Kapolda Jateng.