“Barang bukti sebanyak 85 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Brebes, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatibarang dan Larangan,†kata KBO Sat Samapta Polres Brebes IPTU Teguh Adi Winarko, Kamis (31/3/2022)
Menurut Teguh, miras-miras itu diamankan setelah petugas mendapatkan informasi peredaran miras. dari masyarakat dan Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menggelar Operasi Pekat sasaran Miras.
Teguh menjelaskan saat menngelar operasi di wilayah Kecamatan Jatibarang petugas mendapati Sdri M (46) Desa Klikiranmengamankan 25 Botol Miras dan di Wilayah Kecamatan Larangan Petugas mengamankan 60 Botol Miras dari tangan M.Taufik, (66)di Desa Larangan.
“Polres Brebes berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat. Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring,†tegasnya.
Iptu Teguh menambahkan bahwa tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras. Selain itu, guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang bulan suci Ramdhan khususnya di wilayah hukum Polres Brebes. (Hms)