|
| Pihak kepolisian sementara menetapkan Lima orang untuk menjadi tersangka sebagai pelaku kerusuhan dan perusakan Kantor Polres serta gereja-gereja di kota Temanggung, Selasa (8/2). dan aparat polisi berjanji akan mengusut secara tuntas peristiwa yang dinilainya sangat meresahkan masyarakat itu.
\'\'Jumlah tersangka kasus tersebut bisa bertambah lagi, untuk sementara ini, kami dilapori sebanyak 5 orang (yang menjadi tersangka, red),\'\' tandas Kapolda Irjen Edward Aritonang, dalam jumpa pers di Polres Temanggung, terkait dengan terjadinya peristiwa kerusahan tersebut, sore tadi.
Kapolda belum bisa menyebutkan identitas kelima tersangka itu, hanya saja menurutnya, para pelaku bukan berasal dari warga Temanggung kota. Pihaknya juga mengatakan, diantara massa yang datang menyaksikan persidangan kasus penistaan agama dan selanjutnya melakukan perusakan itu, semula tidak berkeinginan berbuat seperti itu. \'\'Diantaranya, ada yang datang karena dikirimi SMS atau pesan singkat dari Saudaranya untuk mengikuti kegiatan dakwah, namun setelah berkumpul ternyata untuk menyaksikan persidangan dan melakukan perusakan itu,\'\' ujarnya. Pihaknya akan mendalami, apakah kerusuhan dan perusakan tersebut dilakukan para pelakunya secara spontan atau karena ada yang menghasutnya. Sebab, sejak awal, sebenarnya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung ini bukanlah kasus pertentangan agama, namun penodaan agama.
\'\'Dan, yang merasa dinodai bukan hanya pemeluk agama Islam, tetapi penganut agama Kristen pun juga merasakannya,\'\' ungkapnya. Diungkapkan, pihaknya sebetulnya telah menerjunkan aparat dalam jumlah yang tidak sedikit, yang berasal dari Polda Jateng, Polres Temanggung dan kabupaten tetangga, serta dari Kodam IV Diponegoro dan Kodim. Namun begitu, aparat tersebut, ditujukan untuk mengamankan jalannya persidangan, dan telah berhasil. \'\'Tugas yang diemban bisa berjalan dengan baik, sehingga perangkat peradilan aman dan sidang berlangsung hingga selesai,\'\' ungkapnya. Menurutnya, setelah massa bisa dikendalaikan selama persidangan di pengadilan, kemudian mereka bergerak ke kota dan merusak gereja-gereja, yang hanya dijaga sedikit aparat keamanan. Untuk mengamankan gereja-gereja itu, tentu di luar jangkauan aparat keamanan yang menjaganya, karena aparat lebih dikonsentrasikan menjaga pengadilan, kantor-kantor serta tempat-tempat umum.
Kapolda sebelumnya, juga menjelaskan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi kerusuhan tersebut. Yakni, mulai terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50), mengedarkan dokumen stensilan yang isinya penistaan agama tersebut pada 23 Oktober di Kecamatan Kranggan, kemudian diproses hukum oleh polisi hingga dijatuhkan vonis pengadilan.
\'\'Peradilan sudah berjalan dengan baik, bahkan hakim memutuskan hukuman paling berat 5 tahun, namun massa tidak menerimanya, dan tetap menuntut hukuman mati. Karena tidak puas, lalu mereka melakukan perusakan tersebut,\'\' ujarnya.
|