Anang Aji Nugroho Suparno (30) warga Puspowarno RT 3 RW 1 Bojongsalaman, Semarang Barat dan Denny Irawan (26) warga Kampung Karanggawang Baru RT 6 RW 6, Tandang, Kecamatan Tembalang diamankan Polisi setelah tertangkap tangan tengah memindahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam truk tangki BBM industri, Minggu (29/4) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 14.000 liter bernopol G 1493 LE milik PT Lumas Biru Mandiri, solar sebanyak 6.600 liter, selang 2 inchi panjang 10 meter, satu unit mesin pompa diesel, 28 lembar struk pembayaran, dan uang tunai Rp 13,8 juta.
Aksi tersangka diketahui setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bila ada truk tangki mencurigakan keluar masuk SPBU. Dari laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang langsung mengadakan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka saat membeli solar bersubsidi di SPBU 44-505-01 yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas Lor, Kabupaten Semarang.
Kepada Polisi, Anang yang bertindak sebagai kasir mengaku baru empat hari bekerja di PT Lumas Biru Mandiri. Dia dijanjikan oleh seseorang berinisial AL warga Nakula Kota Semarang akan mendapatkan upah Rp 30 ribu bila berhasil memindahkan solar bersubsidi ke truk tangki BBM industri.
\