Ifa Nuarini (26), warga Tawang, Semarang Utara, tak dapat menggelak saat aparat Satresnarkoba Polrestabes Semarang menggeledah rumah kosnya di Jalan Sri Kuncono III, Semarang Barat.
Sebab, petugas menemukan satu gram sabu-sabu yang disimpan di kamar kos wanita yang berprofesi sebagai pemadu karaoke itu. Kasat Satresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Iskandar Sitorus mengatakan, selain pengguna wanita yang ditangkap akhir Januari lalu itu diduga sebagai pengedar barang terlarang itu. ”Setelah kami telusuri Ifa diduga juga bertindak sebagai pengedar,” ungkapnya, Rabu (5/2).
Namun, kata dia, asal barang tersebut belum diketahui. Adapun Ifa masih belum mengaku dari mana mendapatkan barang yang biasa dipakainya di tempat kerja dan rumah kos itu.
”Dia hanya mengaku membeli 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1,3-1,5 juta,” ujarnya. Adapun cara membelinya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada seseorang yang diyakininya sebagai bandar sabu.
Namun, meski kerap kali bertransaksi Ifa mengaku tidak mengenal orang tersebut. Oleh Ifa, barang tersebut sebagian dikonsumsi, sedangkan sisanya dijual. Tak jarang dia juga sengaja memesan lebih untuk dijualnya kembali.
Iskandar Sitorus menambahkan, selain Ifa pihaknya juga menangkap Sandrawati (21), warga asal Semarang. Wanita itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabusabu di sebuah daerah di Semarang. ”Tersangka ini bertindak sebagai kurir yang mengirim barang,” ujarnya.
Dari pemerisaan sementara, kepada pihaknya Sandrawati mengaku mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali meletakan atau mengantar barang terlarang itu.