Deni Indrayana (19), warga Kampung Segaran Baru RT 07 RW 11, Purwoyoso, Ngaliyan, tewas dikeroyok. Pelaku lima pemuda yang ditemuinya di Dukuh Tikung RT 04 RW 02, Mangkang Wetan, Tugu.
Mereka adalah Ahmad Yamroni (19), Ferka Danarko (19), Andi Nugroho (19), waga Mangkang Wetan, Tugu, Semarang. Selain itu ada Muhamad Zakki Mubarok (19) serta Muhamad Ardy Oktavianto (19), warga Mangunharjo, Tugu, Semarang.
Usai kejadian kelima pelaku itu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tugu Semarang. Kapolsek Tugu Semarang, Kompol Anna Maria mengatakan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal terjadi Sabtu (24/8) sekitar pukul 02.00. Kejadian itu bermula saat korban dan temannya datang ke lokasi untuk bertemu dengan salah satu pelaku.
Karena su dah kenal baik, korban kemudian dike nal kan pelaku dengan rekannya. Lalu me reka duduk bersama hingga seorang pelaku lain datang membawa minuman keras.
Minum Bersama
”Mereka kemudian duduk di pinggir sungai dan meminum minuman keras itu bersama,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolresrabes Semarang.
Di tengah pesta mimuman keras itu, korban yang sudah mabuk tak bisa mengontrol diri. Sikap arogan pun muncul. ”Nada bicaranya mulai kasar. Cara memanggil nama rekannya juga seenaknya,” ujarnya.
Tingkah korban itu lantas membuat para pelaku geram dan marah, hingga seorang di antaranya langsung memukul korban. ”Begitu ada yang mukul pelaku lain langsung ikut memukul,” katanya.
Aksi main keroyok pun terjadi. Korban yang hanya bersama seorang rekan terus diserang. Pada saat itu pelaku Ahmad Yamroni yang emosi mencabut sangkur dari balik bajunya. ”Sangkur langsung dihujamkan ke arah perut korbann hingga perut robek dan korban bersimpah darah,” katanya.
Mengetahui korban terluka, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi dan membuang sangkur ke sungai. Sesaat kemudian warga yang melintas melihat korban jatuh bersimbah darah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu. Korban dibawa ke RSUP dr Kariadi, namun akhirnya tewas saat dalam perjalanan.
Ahmad Yamroni mengaku, sebelumnya tak terlintas dipikirannya untuk menghabisi korban. Namun lantaran merasa terusik dan sakit hati, tindakan itu terpaksa dilakukan.
”Saat itu saya juga mabuk. Dia juga resek,” ungkapnya.
Dia mengaku sempat menegur korban, namun justru disambut makian. Hingga pelaku emosi dan dia tak bisa mengontrol diri. ”Saya cabut sangkur dan langsung saya arahkan ke perut korban,” katanya.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka terancam dihukum 15 tahun penjara. (SM)