Rapat paripurna DPRD Batang untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman keras (miras), Rabu (11/12) berlangsung mencekam. Pasalnya, saat rapat digelar, massa pro dan kontra Perda Miras berdemo di halaman gedung dan Alun-alun Batang. Sejumlah 15 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, tidak hadir pada rapat paripurna itu.
Rapat paripurna dihadiri 30 orang dari 45 orang anggota dewan. Sejak pagi, massa pro-Perda Miras sudah memenuhi halaman Gedung DPRD Kabupaten Batang. Mereka berorasi mendukung anggota dewan untuk mengesahkan Perda Miras.
Massa pro-Perda terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Rifai’yah, Al-Irsyad, Ta’mir Masjid se-Batang dan gabungan pelajar. Selain itu juga Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dan GMPI, juga ikut mendukung disahkannya perda miras.
Dalam orasinya, Ketua FPI Pekalongan, Abu Ayas, membandingkan berlakunya Perda Miras di Papua yang mayoritas penduduknya nonmuslim.“Amerika tidak mengirim bala tentaranya untuk menjajah Indonesia. Tapi mereka mengirim agen-agen membawa miras dan narkotika untuk merusak akhlak bangsa,” seru Ayas.
Masa pro-Perda membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara massa yang menolak Perda Miras ditahan aparat kepolisian di alun-alun, sampai perda selesai diketok. Massa dari para Pemandu Lagu (PL), PSK, pedagang miras, dan ormas yang menolak Perda langsung berorasi. Mereka memaki-maki anggota DPRD. Mereka menyesalkan kepercayaan yang sudah diberikan saat pembahasan rancangan perda. Karena sebelumnya mereka dijanjikan akan diakomodir aspirasinya dalan pengesahan perda.
Tak hanya berorasi, massa kontra-Perda juga membakar atribut dan spanduk milik massa pro-Perda yang dipasang di sekitar gedung DPRD. Akibatnya asap tebal masuk ke ruang sidang. Koordinator massa kontra-Perda Muhammad Nur Hasan, mengaku kecewa dengan aparat yang menahan mereka di alun-alun. Padahal sesuai jadwal, jam 10 mereka harus sudah masuk ke gedung DPRD.
Hasan mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan massa pro-Perda untuk mencari titik temu. “Saya capek dan kecewa. Kami ditahan terlalu lama di alun-alun. Ini tidak fair,” kata Hasan.
Lama berorasi dan memaki-maki anggota DPRD, massa meminta bupati dan anggota dewan keluar menemui mereka. Akhirnya, massa menggeruduk rumah dinas bupati dan melanjutkan orasi sampai pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasubbbag Humas Polres Batang, AKP Makhsus, mengatakan, Polres mengerahkan 520 personel dibantu Brimob Pekalongan. Mobil water canon juga disiagakan dari Polda Jateng untuk mengantisipasi aksi massa yang anarkis.
“Alhamdulillah aksi demo baik pro dan kontra berjalan lancar. Tidak ada yang anarkis. Semoga masyarakat menghormati keputusan DPRD,” kata Makhsus.
Setelah disahkannya Perda Miras, Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan, pihaknya melarang digelarnya sweeping miras oleh ormas tertentu. Aparat yang berhak melakukan penertiban. Yoyok juga mengeluhkan dan mempertanyakan mengapa miras bisa laku keras di Batang.
Dari catatan SatelitPost, pengesahan Perda Miras itu menuai pro-kontra sejak rancangan perda dibahas di DPRD. Bahkan, sebelum akhirnya disahkan, Raperda Miras sempat ditolak dengan demo oleh para pedagang miras, PL dan pengusaha karaoke. Beberapa waktu kemudian, demo tandingan dari FPI untuk mendukung Perda Miras digelar di DPRD (satelitpost.co )