Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 pukul 01.00 Wib dini hari di rumahnya. AT, 18 Th, Islam, Buruh, Alamat Desa Karangsari, Kec. Adipala, Kab. Cilacap merupakan pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 di Jl. Raya Karangtengah Sampang. Pelaku AT menjambret dan menusuk korban Agus Wahyono dan Supriyanto sehingga menyebabkan kedua korban mengalami luka tusuk di punggung dengan lebar 2 cm serta kehilangan 2 buah dompet beserta surat surat berharga dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ).
Penangkapan berhasil dilakukan setelah kurang lebih 1 minggu pelaku dipantau oleh Tim Resmob Polres Cilacap dan saat kembali ke rumahnya di Ds. Karangsari Adipala langsung dilakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di dapur. Setelah berhasil ditangkap, pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, SH.SiK melalui Kasubbag Humas AKP Siti Khayati, SH bahwa pelaku AT merupakan target operasi Polres Cilacap dalam Operasi Sikat Candi tahun 2013. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.