Aparat Direktorat Intelkam Polda Jateng mendata ribuan air soft dan air gun di wilayah Semarang dan sekitarnya, Minggu (1/9), di kasawan Hutan Wisata Tinjomoyo, Gajahmungkur, Semarang. Pendataan ditujukan agar penyalahgunaan senjata mainan ini dapat diminalisir.
Ketua Tim Pendataan Air Soft/Air Gun Jateng, Agus Yurico mengatakan, pendataan disambut antusias ratusan pemilik senjata mainan itu di Semarang. Setidaknya ada sekitar 400 senjata api baik air soft atau air gun yang sudah terregestrasi. ”Awalnya ada yang tersinggung, namun setelah diberi penjelasan mereka menyadari itu,” ujarnya.
Pendataan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Air Sof Gun masuk dalam kreteria senjata api, untuk menembak reaksi dan perizinan sampai ke Polda.
Apabila tidak punya izin, Polri berkewenangan untuk melakukan penggudangan senjata tersebut hingga izin diterbitkan. ”Pendataan ini baru pertama kali dilakukan di Jateng khususnya di Semarang dan Indonesia,” ujarnya.
Mekanisme pendataan, pemilik harus menyertakan identitas lengkap termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jenis senjata mainan yang dimilikinya. Petugas pendatan akan memberi nomor register yang ditempel di senjata mainan itu.
Pemilik juga akan mendapatkan kartu register yang kegunaannya tak jauh beda dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Masa berlakunya hanya satu tahun. Dan pemilik harus memperpanjang.
”Kalau senjata mainan dijual, tangan kedua harus memberikan data kepada Polri, bisa dibilang seperti balik nama. Tapi nomor register tetap seperti nomor register pemilik awal,” ujarnya.
Untuk senjata mainan di Semarang diperkirakan ada 2.000-3.000. Adapun di Jateng sekitar 5.000-7.000 pucuk senjata mainan.