Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Majenang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan an. TARYANTO di Desa Cigintung Kec. Wanareja Kab. Cilacap. Kejadian pencurian diketahui pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 06.30 Wib saat korban TEGUH KURNIAWAN datang di Show room motor miliknya dan mendapati kunci selot pintu utama bagian depan dalam keadaan rusak. Kemudian korban masuk ke dalam Show room dan berusaha untuk mekelakukan pengecekan sepeda motor yang diparkir didalam gudang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan korban mendapati kalau sepeda motor Yamaha Mio type AT / AL 115 S 28 D, warna hitam tahun 2011 No pol : R-2145-VF dengan Nomer rangka : MH328D306BK472822 dan Nomer mesin : 28D2475257, STNK atas nama SUTEDI, yang ada di dalam show room ternyata hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majenang untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian anggota Polsek majenang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi –saksi. Berawal dari keterangan tersebut petugas mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor yamaha mio tanpa plat nomor. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin ternyata benar, sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang hilang. Selanjutnya barang bukti dan pengendaranya diamankan ke Polsek majenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku TARYANTO mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dan dirinya juga yang melakukan pencurian tersebut. Pelaku mengakui mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam show room dengan memanjat tralis kemudian melalui atas tembok bagian dapur dan berhasil masuk. Setelah berada di dalam pelaku melepas plat nomor sepeda motor Yamaha Mio tersebut kemudian mencongkel pintu dengan golok, namun tidak bisa mengeluarkan motor melalui pintu tersebut. Pelaku kemudian membuka pintu tralis pagar belakang dengan menggunakan anak kunci yang telah di siapkan dari rumah, selanjutnya pelaku membawa kabur motor tersebut. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.