|
| Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap seorang dukun palsu yang menggunakan modus operandi bisa menarik uang ratusan juta rupiah. Tersangka bernama Maryono (45) warga Kampung Baru, Desa Gebangan. Kecamatan Pagaruyung, Kendal. Tersangka diduga menipu Hari (43) warga Dusun Genting, Desa Sedu, Kecamatan Demak. Menurut Kapolres AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, penipuan tersebut bermula korban dan pelaku bertemu di Kompleks Masjid Agung Demak pada Februari lalu. Saat itu korban bertemu tersangka usai shalat berjamaah. ‘’Setelah berkenalan, pelaku mengiming-imingi korban soal penarikan uang ratusan juta rupiah dengan metode gaib. Korban juga diminta menyediakan seekor ayam jago putih mulus apabila menginginkan uang bisa ditarik dari alam gaib,’’ tutur AKP Sutomo. Untuk meyakinkan korban, Maryono memperlihatkan kartu ATM milik salah satu bank terkemuka. Tersangka membodohi korban dengan menyatakan ATM itu bisa dipakai mencairkan dana Rp 100 miliar. Korban pun masuk jeratan pelaku.
Korban tak menyangka berkenalan seorang jutawan, yang kemudian mengajarinya mencari uang dengan cara mudah. Sekitar 45 menit berbincang, korban sepakat memberikan sejumlah uang untuk membeli ayam jago serta sejumlah uba rampe yang diminta si dukun palsu. Dengan mulut manis, Maryono meminta dikirimi uang panjar senilai Rp 10.250.000 di rekening atas nama Sutiatmi. Mereka lalu berjanji bertemu lagi melaksanakan ritual mengambil uang secara gaib. Selama dua kali korban mengirim uang ke rekening sama dengan nilai mencapai Rp 43 juta. Korban berharap dengan menyetor uang lebih cepat maka uang gaib yang dijanjikan pelaku segera cair. Namun ditunggu dua bulan pelaku yang berjanji akan datang ke Demak tak kunjung berkirim kabar. Merasa ditipu, korban bergegas melaporkan kasus itu ke Mapolres Demak. Kepada petugas, korban mengaku menderita kerugian Rp 53. 250.000. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya. Hingga kemarin, tersangka Maryono masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Demak. |