Tersangka pengedar sabu yang tertangkap itu, berinisial RW, AT, AS dan A dan ES. Polisi menangkapnya di tiga tempat berbeda. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu dalam ikan bandeng.
Saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (1/2/2021), Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkap tersangka berinisial RW dan AT di depan SPBU Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan besrta barang bukti 0,51 gram sabu.
Dari pengembangan dan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku berinisial AS dan A di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana dengan barang bukti 0,55 gram sabu, serta menangkap tersangka ES di depan SMK Diponegoro turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana bersama barang bukti 0,54 gram sabu.
“Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas Satresnarkoba Polres Pati berhasil menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Pati.
AKBP Arie Pasetya Syafa’at, SIK mengatakan, para tersangka mengaku mereka mengedarkan narkotika jenis sabu itu dengan cara (modus operandi), dengan memasukan sabu ke dalam ikan bandeng.
“Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram. Para tersangka kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, penyidiknya kini menyiapkan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.