Tersangka inisial DA (31) warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena aksi cabulnya kepada Bunga (18) bukan nama aslinya yang dilakukan pada hari Jumat (3/7) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka adalah guru tari kuda lumping si korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (11/7).
Aksi bejat tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di daerah Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun.
Sore sebelum dilakukan aksi cabul itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencarinya karena pergi tidak berpamitan.
Kepada polisi, tersangka yang berstatus duda itu mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya.
Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.
“Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu,” kata tersangka DA mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.
Kini karena perbuatannya, kekaguman kepada muridnya harus disimpan dalam-dalam di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.