|
| Modus kasus penggelapan tabungan siswa SD senilai Rp 1,4 miliar terungkap. Dwi Agung Sulistiyono (39), bersama istrinya Siska Herlina (31) yang menjadi tersangka kasus tersebut mengaku menggunakan deposito berjangka palsu alias bodong.
Modus itu digunakan agar korban menanamkan investasi. Hal itu diakui oleh tersangka ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono, kemarin. Dalam penyidikan tersebut, dari tangan tersangka yang tinggal di Desa Pacul, Kecamatan Talang itu, polisi menyita 38 lembar deposita berjangka palsu.
Dalam lembaran itu juga mencantumkan nama BPR Mega Arta Mustika. Rata-rata nilai nominal lembaran itu bervariasi antara Rp 20 juta sampai Rp 70 juta. Total uang yang berhasil digunakan oleh tersangka Rp 470 juta.
\'\'Kami masih mendalami nilai kerugian yang mencapai Rp 1,4 miliar, termasuk tabungan siswa SD. Apalagi, dalam kasus ini pihak BPR Mega Arta Mustika juga menjadi korban,\'\' kata Kapolres.
Pihaknya akan terus mengungkap kasus itu hingga tuntas. Adapun tersangka utama, Siska Herlina yang merupakan karyawan BPR Mega Arta Mustika masih terbaring di rumah sakit.
Cetak Sendiri
Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, tersangka Siska belum bisa diperiksa karena mengalami luka pada tenggorokan dan lambung. \'\'Ketika kasus ini terbongkar yang bersangkutan berusaha bunuh diri dengan minum obat pembersih lantai. Jadi, kami masih menunggu yang bersangkutan pulih,\'\' papar Yusi.
Kepada penyidik, tersangka Dwi mengakui lembaran deposito tersebut palsu. Ia mencetak kertas di sebuah percetakan di Kota Tegal, termasuk stempel dan tanda tangan merupakan hasil rekayasa untuk mengelabui korban.
Adapun uang hasil kejahatan yang dilakukan bersama istrinya sejak 2012 itu digunakan untuk bisnis rental mobil. Ada delapan unit mobil yang disewakan.
Empat unit di antaranya kerja sama dengan jasa sewa mobil. Hingga kemarin, ia masih ditahan di Mapolres Tegal untuk penyidikan. Sementara istrinya dirawat di rumah sakit |