Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pkl.01.15 wib jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga telah membuang bayi jenis kelamin perempuan dengan berat 2,3 kg dan panjang 44 cm berserta ari ari dan kendil serta satu botol susu bayi yang dibungkus dalam kain gendong dan jarit pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 disamping rumah ikut jalan Gatot Soebroto Rt.23/02 Desa Kroya Kec. Kroya Kab. Cilacap. Wanita tersebut tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri yang berinisal R yang berstatus janda , 43 tahun, alamat Jl. Serayu Dsn Cilangsur Desa Wlahar Kec. Adipala Kabupaten Cilacap. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial Wrd. alamat Dsn. Cialangsur Adipala Kab. Cilacap. Pada bulan November 2012 pelaku hamil, dan setelah mengetahui hamil sdr.Wrd tidak menghubungi lagi. Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 pelaku melahirkan bayi tersebut pada bidan di Adipala dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli pelaku membuang bayi nya di teras rumah dijalan Gatot Soebroto Rt.23/02 Desa Kroya Kec. Kroya Kab. Cilacap karena tidak mampu untuk membiayai dan membesarkannya. Sehingga bayi tersebut dibuang dengan maksud agar secepatnya ada yang merawat dan membesarkanya serta mendidiknya.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H., S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, S.H., S.Ik. didampingi Kasubag Humas AKP Siti Khayati, S.H. mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 77 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 305 KUHP dengan ancama hukuman lima tahun penjara.