Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Condro Kirono M.M., M.Hum didampingi oleh Direskrimsus Kombes Pol M. Hendra Suhartiyono, Kabidhumas Kombes Agus Triatmadja, serta Kasubdit II AKBP Teddy Fanani, SIK, MH dan Unit Siber Polda Jateng, Rabu (5/9/2018).
Kapolda Jateng mengatakan pelaku perjudian online ini diringkus 31 Agustus 2018 di dua warnet yang terpisah yaitu warnet Cyber internet Cafe di jalan Juanda serta Cyber internet Cafe jalan Abdul Muis jebres.
“Alat yang digunakan untuk menembus web dinamakan router dengan alat tersebut dapat membypass situs judi onlinesalah satunya bajukuning.com, ” ucap Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Condro Kirono M.M., M.Hum didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja saat konferensi pers ungkap kasus judi online yang dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/9/2018).Dok: msons
Kapolda menambahkan, para pemain judi online apabila ingin bermain harus mendeposit dana minimal Rp 100.000,- apabila menang maka akan ke kasir mengambil keuntungan tersebut.
“Para pengunjung juga diberikan password dan username guna membuka web judi online tersebut apabila sudah mendeposit,” ujar Kapolda Jateng.
Dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimsus menyita sejumlah uang cash sebesar 9 juta Rupiah di kasir warnet pertama serta 15 juta Rupiah di TKP kedua.