•    Polrestabes Semarang = 024 - 8444444   
       Polresta Surakarta = 0271 - 716198   
       Polres Semarang = 024 - 6925666   
       Polres Kendal = 0294 - 382110   
       Polres Demak = 0291 - 685110   
       Polres Salatiga = 0298 - 326710   
       Polres Banyumas = 0281 - 622259   
       Polres Cilacap = 0282 - 544230   
       Polres Banjarnegara = 0286 - 592110   
       Polres Purbalingga = 0281 - 891110   
       Polres Pekalongan Kota = 0285 - 421692   
       Polres Pekalongan = 0285 - 382028   
       Polres Tegal Kota = 0283 - 356016   
       Polres Tegal = 0283 - 492003   
       Polres Brebes = 0283 - 671110   
       Polres Pemalang = 0284 - 325038   
       Polres Batang = 0285 - 391074   
       Polres Pati = 0295 - 381610   
       Polres Kudus = 0291 - 438110   
       Polres Jepara = 0291 - 591110   
       Polres Rembang = 0295 - 691110   
       Polres Grobogan = 0292 - 421110   
       Polres Blora = 0296 - 525110   
       Polres Sukoharjo = 0271 - 592484   
       Polres Klaten = 0272 - 321234   
       Polres Boyolali = 0276 - 321110   
       Polres Karanganyar = 0271 - 495110   
       Polres Sragen = 0271 - 891510   
       Polres Wonogiri = 0273 - 321510   
       Polres Magelang Kota = 0293 - 313134   
       Polres Magelang = 0293 - 788787   
       Polres Purworejo = 0275 - 321110   
       Polres Kebumen = 0287 - 382110   
       Polres Temanggung = 0293 - 491110   
       Polres Wonosobo = 0286 - 321110   
Kamis, 21 November 2024

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2023
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2023
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH 2023
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Polda Jateng Raih Penghargaan atas Komitmen dan Konsistensi Tangani Kekerasan pada Anak

  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

  Dapat Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran TA 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

  Survey Tingkat Kepuasan Polri dan Kepolisian Mendapatkan WTP dari BPK

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
LINK-LINK
   pemprov jateng
 Kejaksaan RI
 Pengadilan Tinggi Jateng
 Polri
 Humas Polri
 Penerimaan Polri
 JDIH Polda Jateng
 Dumas Presisi
 
   
LINK SUBDOMAIN
 
Polres Karanganyar
Polres Karanganyar
Polresta Surakarta
Polresta Surakarta
Polres Kebumen
Polres Kebumen
Polresta Cilcap
Polresta Cilcap
Polres Pekalongan
Polres Pekalongan
Polres Magelang
Polres Magelang
Polres Boyolali
Polres Boyolali
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri
Polda Jateng
Polda Jateng
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Polres Purbalingga
Polres Purbalingga
Polres Jepara
Polres Jepara
Polresta Banyumas
Polresta Banyumas
 
   
 
       Berita
 
 
Pemberantasan Korupsi oleh Polres Cilacap
, 03/02/2015, 10:25 WIB  dibaca 15   Bagikan

 
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi  penyalahgunaan Dana Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun dengan pekerjaan  PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kec. Maos Kabupaten Cilacap. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012  LPPMD  Desa Maos Kidul mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembangunan  Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari 2013.
 Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD tanggal 2 Januari  2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap. Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,-  dimana uang Rp 1.000.000,- dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi  dan Rp 1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian petugas.    Atas perbuatan yang dilakukan  Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut  mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN dari Ahli.
                Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H. mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45 orang, dan telah menyita bukti  bukti perkara dimaksud sejumlah 19 barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah perihal PKKN  (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs Sutrisman dijerat pasal  2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).   


Berita Terkait :

 
   
 
    
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi Polri Polda Jateng - 2023, https://jateng.polri.go.id/