Sat Reskrim Polres Cilacap kembali melakukan penggrebekan praktek perjudian, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekira pkl.20.00 wib telah ditangkap seorang pelaku penjual judi togel jenis Shanghai atas nama Miskam Als Renjes, 62 tahun, buruh, Islam, al. Desa Tanjung Kec. Jatilawang Kab.Banyumas yang menjual Togel di komplek lokalisasi Selarang tepatnya di jalan Kutilang Rt.5/11 Desa Selarang Kec. Kesugihan Kab. Cilacap. Kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku Miskam pada tanggal 30 Mei 2013 Polisi kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar dari togel tersebut yang bernama Hadi Sukarman Sapin, 39 tahun, buruh, islam, al. Jl. Wayu Kel.Tritih Kulon Kec. Cilacap Utara Kab.Cilacap.
Dari kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan uang hasil penjulalan togel sejumlah Rp.562.000,-(limaratus enam puluh dua ribu rupiah), uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah ) yang digunakan sebagai modal menjual judi togel serta dua buah handphone dan buku rekapan penjualan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dirinya melakukan praktek perjudian togel jenis Shanghai dilakukan dengan sistem para pemasang memasang uang taruhan minimal adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan biasanya pemasang uang taruhanya paling banyak adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila ada pemasang memasang 2 angka taruhan Rp. 1.000,- dan tepat maka akan mendapatkan keuntungan Rp. 60.000,- , apabila pemasang memasang 3 angka taruhan Rp. 1.000,- dan tepat maka akan mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- dan juga apabila pemasang memasang 4 angka taruhan Rp. 1.000,- apabila tepat maka akan mendapatkan uang Rp. 1.500.000,-. Dari praktek perjudian tersebut pelaku bisa meraup keuntungan sampai 75 % dari seluruh hasil penjualan, sedangkan yang 25 % diberikan kepada para pengecer yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan , S.H., S.ik., M.H . melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, S.H.,S.ik. didampingi oleh Kasubag Humas AKP Siti Khayati S.H mengatakan bahwa Polisi akan terus membrantas praktek perjudian apapun bentuknya agar para pemain judi jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi. Serta memberikan peringatan bagi orang lain agar tidak mencoba bermain judi karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diberantas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Cilacap dan akan diancam dengan pasal 303 KUHP tetang perjudian dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.