Dalam arahanya Kapolda menyampaikan bahwa saat ini Polri telah melaksanakan pengecekan arus mudik baik dijalan tol maupun dijalan arteri sebagai persiapan jelang Idul Fitri 1442 H.
Kapolda juga memerintahkan Jajaran di Ekswil Kedu untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengantisipasi kerumunan massa di tempat-tempat wisata seperti Candi Borobudur, Dieng, Batujajar dan lainnya.
“Tempat-tempat wisata harus diantisipasi kalo ada kerumunan massa juga prokes harus dan wajib diterapkan,”terang Kapolda Jateng.
Sama seperti di daerah lain pos-pos seperti Pos Pam dan Pos Yan yang siap berjaga 1×24 jam juga akan dibagun di Rest Area. Pos-pos ini tujuanya untuk pendisiplinan prokes dan 5 M pada pengguna jalan dan masyarakat. Nantinya dalam pos-pos ini akan ditempatkan personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan instansi terkait lainnya.
“Jauh-jauh hari sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan kepolisian yang sifatnya antisipasi di jalan-jalan tol maupun arteri yang diperkirakan akan banyak dilewati pengguna jalan jelang lebaran nanti,” tegas Kapolda Jateng.
Jawa Tengah, dalam penuturan Kapolda Jateng akan menjadi sentral mudik lebaran untuk itu Jajaranya telah menyiapkan 14 titik penyekatan di pintu masuk wilayah Jawa Tengah dari mulai Brebes sampai di perbatasan Jawa Timur dan Cilacap. Polri juga telah mensosialisasikan penyekatan tersebut pada masyarakat, hal ini terkait juga dengan larangan mudik.
Jajaran Polda Jateng akan melakukan Pengecekan kendaraan dengan skala prioritas khusus plat nomor kendaraan dari luar daerah Jawa Tengah.
“Kalau didapati ada pengendara yang ngeyel untuk tetap mudik perintah saya tidak ada lain ya suruh kembali ke daerahnya,” tegas Kapolda Jateng.
Saat ini Jajaran Polda Jateng tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 sekaligus mensosialisasikan terkait Penyekatan di perbatasan wilayah yang akan dimulai H-7 dan H+7 lebaran.
Untuk Reskrim, Kapolda memberi pengarahan agar melaksanakan restorative justice dan gakkum sebagai jalan terakhir. Selain itu Polda Jateng juga melarang masyarakat menjual dan membunyikan petasan serta melarang ormas atau kelompok lainnya untuk melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat selama bulan puasa dan hari Raya Idul Fitri. (Hms)