Penangkapan tersangka dilakukan di area Pasar Hewan Danyang, Jalan P. Diponegoro, Purwodadi. Tersangka dibekuk sekitar pukul 02.10 WIB, Jumat (14/8/2020).
Dalam gelar kasus yang diselenggarakan di Mapolres Grobogan, Rabu (26/8/2020), Kasatnarkoba AKP Ngadiyo menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga resah sebab di area Jalan Diponegoro, Kelurahan Danyang, tersebut kerap dipergunakan untuk transaksi narkoba.
“Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan pengintaian. Pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidanan narkotika yang berada di area pasar hewan Danyang.
“Kemudian sekitar pukul 02.10 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan,” jelas AKP Ngadiyo.
Dalam interograsi tersebut, pelaku mengakui telah meletakkan barang berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla di jalan masuk Desa Sugihan, tepatnya di sebelah Gedung Bulog, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh.
“Dia menaruh barang tersebut tepatnya di bawah tiang listrik dan di bawah rambu jalan depan SMP N 2 Toroh. Dan setelah dilakukan pengecekkan di tempat tersebut, ternyata benar ditemukan satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila,” tambah AKP Ngadiyo.
Barang haram tersebut ditemukan dalam keadaan dimasukkan ke dalam bekas plastik kemasan masker dan dua paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila yang di masukkan kedalam plastik klip warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik plastik klip warna transparan dan dibungkus ke dalam plastik kresek warna putih.
Terbukti melakukan penjualan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut, DM langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam gelar kasus ini juga dipertunjukkan barang bukti yang diperoleh dari tangan tersangka antara lain, tiga paker plastik klip kecil di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila seberat lk. 12,13 gram, satu unit smartphone warna hitam dengan pelindung warna hijau, satu buku tabungan dan satu kartu ATM dari bank yang sama, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit motor yang dipergunakan pelaku dalam melakukan aksinya.