|
| Andri Sujadi, 32, warga Ampel dan Istiqomah, 24, warga Tempuran, Magelang, Jumat (6/4/2012ditangkap kerena perbuatan mereka. Mereka ditangkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah buron empat tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ampel. Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi dan Kasubag Humas AKP Margono, Kamis (5/4), mengatakan kedua tersangka diduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega R, H 3896 HW, milik Sulaiman, 42, warga Ampel, Boyolali. Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada Januari 2008 lalu, di sekitar Pasar Ampel. Kapolres mengungkapkan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, setelah keduanya keluar dari sebuah hotel di wilayah Ampel. Mereka berjalan ke arah pasar hewan, Ampel dan kemudian melihat sebuah sepeda motor diparkir di halaman rumah warga. Tanpa pikir panjang, Andri langsung mencuri motor tersebut dan kabur bersama Istiqomah. Motor tersebut kemudian dijual ke temannya di Temanggung. Ketika diperiksa penyidik, mereka mengaku tidak tahu berapa total hasil penjualan motor. Mereka mengaku hanya mendapat bagian Rp100.000. Andri lebih dulu tertangkap di rumahnya di Ampel. Setelah dikembangkan lagi, Istiqomah berhasil ditangka di Magelang. Kedua tersangka ditahan. Andri di tahanan Mapolres Boyolali, sedangkan Istiqomah dititipkan di Rutan. “Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolres.
|