Lokasi pemancingan yang didatangi petugas dari Polsek Kejobong berada di Desa Sokanegara dan Desa Lamuk. Pemancingan tersebut ditemukan masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kabupaten Purbalingga.
“Pembubaran aktivitas warga di lokasi pemancingan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker,” kata Kapolsek Kejobong AKP Suswanto.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat ini sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh sebab itu, kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19 kita lakukan penertiban. Termasuk kegiatan di lokasi pemancingan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi pemancingan tersebut selain siang hari juga beroperasi hingga malam hari. Warga sekitar sudah sering mengingatkan namun tidak diindahkan,” kata kapolsek.
Disampaikan bahwa pembubaran yang dilakukan Polsek Kejobong dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. Selain itu, menyosialisaikan Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Pemilik pemancingan yakni RK (36) warga Desa Sokanegara dan HM (22) warga Desa Lamuk bersedia menutup lokasi pemancingan. Selain itu, warga yang sedang beraktivitas di lokasi pemancingan bersedia membubarkan diri.