Jajaran Reskrim Polsek Jeruklegi kembali menangkap Residivis pencurain kendaraan bermotor pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2013 . Pelaku bernamaCLAUDIA MARRCO Bin (alm) SITTORIO MAGGI, 16 tahun, agama Islam, pelajar, Alamat Desa Wirasaba Kec.Bukateja Kab. Purbalingga. Penagkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan SUPARMAN ,35 tahun, swasta, alamat Dsn. Guling badak Rt.1/10 Desa Jambusari Kec. Jeruklegi yang pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2012 diketahui sekira pukul 04.30 wib telah kehilangan mobil Daihatsu Hijet 1000 jenis minibus tahun 1983 Nopol R 8419 KB warna Coklat Metalik (ditaksir seharga Rp.17.000.000,-) yang diparkir didepan rumah nya.
Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama Reskrim Polsek Jeruklegi dengan Reskrim Polsek Kroya karena bulan Nopember 2012 Polsek Kroya telah menangkap pelaku CLAUDIA MARRCO sehubungan kasus pencurian sepeda motor diwilayah Polsek Kroya dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil jenis Daihatsu Hijet 1000 di wilayah Jeruklegi. Pelaku di vonis dengan hukuman 4 bulan atas kasus yang ditangani oleh Polsek Kroya dan setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilacap kemudian ditangkap lagi oleh jajaran Reskrim Polsek Jeruklegi. Menurut Kapolsek Jeruklegi Akp Agung Suginarto SH yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Cilacap Akp Siti Khayati SH menyatakan bahwa pelaku mengambil mobil yang diparkir didepan rumah dengan kunci palsu dan sekarang dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polsek Jeruklegi beserta barang bukti mobil Daihatsu Hijet 1000 telah diamankan dari tersangka . Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.