Aipda Ariyawan Kristanto kembali tersangkut kasus narkoba. Anggota Provost Polsek Gunungpati ini pada Juni 2013 ditengarai menjadi pemasok sabu-sabu kepada seseorang. Saat itu Ariawan bertugas sebagai anggota Provost Polrestabes Semarang.
Ariyawan digerebek oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Senin (14/7) lalu di rumahnya Jalan Jangli Perbalan, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik.
Ketika digerebek dia diduga berpesta sabu-sabu bersama dua rekannya, yakni So (37) warga Dayeuh Luruh Cilacap yang juga pecatan Polres Cilacap dan Li (53) warga Pedurungan yang juga diduga seorang pengusaha. Dari informasi yang diterima Suara Merdeka, petugas mengamankan tiga gram sabu, empat alat hisab sabu-sabu, empat telepon genggam, dan satu timbangan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, Ariyawan telah ditahan untuk proses penyidikan. Pihaknya memastikan sanksi berupa kode etik juga akan diterapkan kepada anak buahnya. “Memiliki dan menguasai narkoba itu sudah kena pidana. Dia juga akan dikenakan pidana,” katanya, Senin (21/7).
Urine Positif
Pada penangkapan tahun lalu dan sekarang, petugas yang menggerebek adalah Diresnarkoba Polda Jateng.
Catatan pada tahun lalu, Ariyawan sudah diendus terindikasi pemakai narkoba melalui tes urine yang hasilnya positif.
Setelah masuk masa pemantauan, ternyata tidak memperbaiki diri dan justru ditengarai menyupai sabu satu gram kepada seseorang yang telah ditangkap dulu oleh petugas Diresnarkoba Polda Jateng. Terkait Ariyawan yang kembali mengonsumsi sabu-sabu, Djihartono menilai nantinya akan menjadi catatan bagi hakim saat pengadilan. ìNanti pasti jadi catatan tersendiri bagi hakim,î katanya.
Dari pengembangan penggerebekan itu, seorang berinisial HH (41) juga ikut diamankan. Polisi masih merahasiakan inisial para tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriyatna mengatakan, tidak ada proses penangguhan penahan bagi tersangka kasus narkoba, terlebih ini adalah anggota. ìProses pidana jalan. Proses kode etik juga jalan,î ujarnya.