Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo, S.H. Senin (3/4/2017) pagi saat mengadakan press releas ruangan Subbag Humas Polres Blora, mengatakan ketiga orang yang berkomplot ini termasuk penjahat kambuhan (residivis). Mereka sebelumnya pernah diganjar pidana dengan tindak kejahatan serupa.
“Mereka ini,” kata Wakapolres, “adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Mernung, Kecamatan Cepu, pada 13 Februari silam.
”Dari tangan komplotan pencuri ini polisi menyita 3 unit kendaraan, yang terdiri satu unit kendaraan roda 4 dan sisanya kendaraan roda dua.
“Kami telah menyita satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol K-8615-DD, satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor, dan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario,” papar Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Purnomo.
Dalam melakukan aksinya komplotan ini dengan sasaran rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya berpergian. Mereka sebelumnya telah melakukan pengintaian di daerah yang akan dijadikan target operasinya. Jika ditemukan ada orang berpergian di daerah yang mereka intai, mereka segera merencakan aksi kriminalnya.
“Modus operandi ketiga orang pelaku tersebut adalah menyatroni rumah-rumah warga yang sedang kosong atau sedang ditinggal pergi sama penghuninya. Begitu rumah target dinyatakan kosong, barulah ketiganya masuk dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, dan menggasak barang berharga yang ada di dalamnya.” jelasnya.
Maka dari itu, Wakapolres menghimbau kepada warga yang sedang merencanakan berpergian dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan keadaan rumah anda terkunci rapat, simpan barang berharga anda ditempat yang aman. Titipkan rumah anda kepada tetangga terdekat supaya tetangga anda bias membantu mengawasi ketika anda meninggalkan rumah untuk waktu yang cukup lama. Segera laporkan ke kantor Polisi terdekat apabila anda menjadi korban tindak kejahatan” Himbau Kompol Indriyanto.