Jajaran Reskrim Polsek Majenang Polres Cilacap berhasil menangkap seorang peluku pencurian sepeda motor atas nama Buryono bin Jarman, 32 th alamat Ds. Padangjaya Kec. Majenang Kab. Cilacap. Kejadian bermula Pada hari jum’at tanggal 12 September 2014, sekira Pk. 09.00 wib saat Dedi Susanto mendapati sepeda motor Honda Revo , Nop.Pol. R- 2067-UP, tahun 2012, warna Hitam Biru seharga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) milik neneknya yang bernama Sarikem, 70 th alamat Ds. Padangjaya Rt.02/06 Kec. Majenang Kab. Cilacap yang di taruh di ruang keluarga dalam keadaan di kunci stang berikut kontak sepeda motor yang di taruh di atas lemari / bufet sudah hilang.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, Sik melalui Kapolsek Majenang IPTU Rendi Johan Prasetyo mengatakan bahwa dari hasil olah tkp dan keterangan saksi, petugas mencurigai pelaku yang rumahnya tidak jauh dari korban. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa masuk kedalam rumah dengan jalan merusak pintu belakang kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang keluarga setelah itu membawa sepeda motor tersebut keluar lewat pintu semula dan disembunyikan oleh pelaku di kebun bambu dengan ditutupi daun kelapa tidak jauh dari Tkp agar tidak kelihatan kemudian ditinggal pulang oleh pelaku. Kemudian pada sore harinya pkl. 18.00 wib motor diambil oleh pelaku dan dibawa ke daerah Cimanggu namun kehabisan bensih sehingga ditinggal di depan warung di desa Cikarang Kec. Cimanggu. Pada hari Sabtu 13 September 2014 sekira pkl.11.00 wib pelaku ditangkap oleh petugas diruamhnya dan dibawa ke Cikarang Cimanggu untuk menujukan sepeda motor yang ditinggal. Untuk kepentingan penyidikan barang bukti di amankan di Polsek Majenang dan terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.