|
| Pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, jam : 03.00 Wib di Kp.Saribowo III, Ds.Katonsari Rt.05 / 01, Kec.Demak, Kab.Demak terjadi tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP yang dilakukan oleh tersangka NUR KOSIM Bin RASMANI dengan cara mudah yaitu tersangka dengan membawa sebuah obeng telah mencongkel jendela disebelah kanan rumah korban FALIQ MUTTAQIM Bin SOLEH, namun pada saat kejadian korban telah mendengar suara mencurigakan dijendela tersebut, lalu korban keluar rumah dan melihat tersangka, akhirnya korban berteriak “maling-maling” dan suara teriakannya terdengar warga dan warga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa obeng, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Demak, dari hasil penyidikan bahwa tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian didalam toko milik korban, kejadian pertama pada pertengahan bulan ditahun 2012, jam : 03.00 Wib tersangka mengambil berupa 8 (delapan) slop rokok diantaranya Djarum Super, Sampoerna Mild, Djarum LA, Djarum 76, Gudang Garam Surya 16, Pamor, dan Dji Samsoe, dan sebuah handpon merk Nokia didalam toko, serta uang sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ada didalam laci almari kamar bagian tengah, dan kejadian kedua tersangka lakukan pada bulan Januari 2013, jam : 03.00 Wib tersangka mengambil berupa 7 (delapan) slop rokok diantaranya Djarum LA, Sampoerna Mild, Djarum Super, Djarum 76, Gudang Garam Surya 16, Pamor, dan Marlboro, serta sebuah handpon merk D One yang didalam toko, serta uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet yang ada didalam almari kamar bagian tengah, dan kejadian ketiga pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, jam : 03.00 Wib akhirnya tersangka tertangkap warga yang akan mengambil barang berupa beberapa slop / pres rokok berbagai merk seperti yang telah dilakukan sebelumnya, sedangkan uang hasil penjualan pencurian tersebut digunakan tersangka untuk berjudi dan juga sisanya untuk kebutuhan keluarga. |