Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aksi yang dilakukan pada Kamis (22/10) beberapa waktu lalu ini terungkap setelah Saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Lalu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.
“Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Kabidhumas saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Setelah di konfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang ternyata tak ada pekerjaan di Jl. Supriyadi kota Semarang, pekerjaan ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo kota Semarang.
“Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib, ” ungkap Kabidhumas.
Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial “H” dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.
Kabidhumas mengungkapkan aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150 juta.
“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom, ” lanjut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga P., S.I.K., M.Hum., di tempat yang sama menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram, ” jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga P., S.I.K., M.Hum.
Dirreskrimum Polda Jateng menambahkan, atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000,- dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi Semarang.
“Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain: satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu, ”
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga P., S.I.K., M.Hum.