Sat Narkoba Polres Banyumas kembali berhasil menangkap pengedar
Narkotika Jenis Sabu dan Ganja pada hari sabtu (1/6) lalu.Kedua
tersangka yakni RP (31) ditangkap di daeraah Teluk, Purwokerto
Selatan dan tersangka KM (59) yang bekerja sebagai sopir ditangkap di
Jl. M.Yusup Kel. Purwokerto Wetan, Bms. Kedua tersangka yang
diamankan aparat karena menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika
Golongan I secara melawan hukum,melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 Th 2009. Dari kedua tersangka, Polisi nerhasil mengamankan
barang bukti sabu seberat 0,2 gram dan Ganja kl 2,1 gram. Saat ini
tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banyumas
dan untuk selanjutnya ditahan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,
maksimal 12 tahun.
@ PID Humas Polres Banyumas
: