Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 27 Mei 2013 Polsek Jeruklegi mengamankan seseorang pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam keluarga. Pelaku bernama ADAM TAURUS Bin (alm) DUL JALIL, 49 tahun Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Jalan Serayu Rt. 003 / 005 Kel. Donan, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap. Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri yang bernama KARSIAH Binti (alm) ARSA MADI, 46 tahun, Islam, Pembantu Rumah tangga, alamat Jalan Serayu Rt. 003 / 005 Kel. Donan, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekira pukul 19.30 wib sewaktu korban KARSIAH sedang berada di rumah sdr. DARSO yang berada di dsn. Beber RT. 002 / 008 Desa Tritih Lor, Kec. Jeruklegi, Kab. Cilacap, kemudian tersangka ADAM TAURUS mendatangi istrinya minta di bukakan pintu, namun pada saat itu tersangka sudah dalam keadaan emosi tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul korban secara berulang – ulang sehingga korban mengalami luka di bagian bibir atas dan bawah pecah dan tidak sadarkan diri kemudian di tolong oleh warga dan saat itu juga pelaku diamankan di Polsek Jeruklegi. Akibat peristiwa tersebut korban di rawat di RSUD Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H.,M.H.,S.I.K. melaui Kapolsek Jeruklegi AKP Agung Suginarto, S.H. didampingi oleh Kasubag Humas Polres Cilacap Akp Siti Khayati, S.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku menganiaya istrinya karena korban sudah ditunggu dirumah oleh pelaku untuk pergi kondangan dirumah kerabatnya namun korban tidak pulang kerumah sehingga pelaku menjemput korban ditempat kerjanya karena sudah emosi akhirnya korban dianiaya .Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Polsek Jeruklegi dan di ancam denagn pasal 44 ayat (1) (2) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).