PEDURUNGAN - Jajaran reskrim Kepolisian Kota Besar (Polrestabes)
Semarang terus memburu pelaku perjudian. Kali ini melalui jajaran Polsek
Pedurungan, polisi kembali menangkap dua pengecer judi togel Singapura,
Eko Desy Setiawan (39) dan Sujono (49), warga Muktiharjo Kidul
Pedurungan.
Keduanya ditangkap petugas Reskrim Polsek Pedurungan saat membuka
judi togel Singapura di sebuah warung di Jalan Telogosari Raya I
Muktiharjo Kidul Pedurungan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah
ponsel merek Nokia model 1600 type RH-64, tiga lembar kertas rekapan,
dan uang tunai sebesar Rp 15 ribu. Kepada petugas, Sujono mengatakan,
dirinya membuka judi togel Singapura sejak sekitar 3-4 bulan yang lalu.
Bagi pemain judi yang ingin memasang nomer, mereka tinggal mengirimkan
nomor yang akan dipasang melalui pesan singkat atau SMS kepada Jono.
’’Pemasangan nomor kami batasi sampai pukul 17.00 karena pada pukul
18.00 nomor sudah keluar. Uang pemasang disetorkan pukul 19.00-20.00,
biasanya ada yang mengambil,’’ kata pria yang mempunyai pekerjaan
sebagai perajin papan tulis itu.
Diungkapkannya, pemberitahuan kepada pemenang dan nomor yang keluar
dilakukan dengan cara mengirimkan SMS. Sementara uang pemenang bisa
diambil keesokkan harinya karena uang harus dikumpulkan dulu ke
pengepul.
terungkap berkaty informasi dari masyarakat Informasi Masyarakat
’’Omzet per hari bisa mencapai sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu
dan saya mendapatkan komisi delapan persen dari total omzet tersebut,’’
terangnya.
Kapolsek Pedurungan AKP Yudy Arto Wiyono didampingi Kasubag Humas
Polrestabes Semarang AKP Willer Napitupulu mengatakan, keberhasilan
petugas dalam menangkap pelaku perjudian adalah dari informasi
masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya.
’’Dari hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh
anggota, petugas berhasil menangkap dua pelaku perjudian yang sedang
menjajakan kupon togel,’’demikian diungkapkan oleh Kapolsek.