Ada 26 kasus dengan 20 tersangka yang kini sedang dalam penyidikan dan penyelidikan lanjut, yang berhasil diungkap Polres Pati selama operasi sikat jaran candi, 11 – 30 Oktober 2021. Pada gelar operasi sikat jaran candi 2021 ini Polres Pati menempati peringkat pertama pengungkapan kasus dan tersangka terbanyak se-Polda Jawa Tengah.
Saat vidcon bersama Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., dan konferensi pers bersama jajaran polres di eks wilayah Pati, di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021), Kapolres AKBP. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, dari para tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti.“Dua unit mobil. 22 unti sepeda motor, 2 buah telepon genggam, dan dua bila senjata tajam,†terangnya.Kapolres Pati juga menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkapnya itu, satu di antaranya terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri.“Tersangkanya berinisial UA dan GA warga Desa Ngawen Kecamatan Margorejo, dan TKP di depan rumah kedua tersangka,†tuturnya.
Para tersangka yang tertangkap itu. Kapolres Pati AKBP. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., penyidik akan mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun.Pada kesempatan tersebut Kapolres Pati secara simbolis menyerahkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Mobil yakni Suzuki Ertiga dan Honda Brio kepada masing-masing pemiliknya yaitu Sdr. Solikul Umar dan Sdr. Mahfud Saifudin. Dengan haru dan menahan air mata para pemilik mobil tersebut menghaturkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada Polres Pati.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Pak Kapolres Pati beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga kejahatan ini bisa terungkap dan mobil saya bisa kembali lagi, saya berpesan kepada teman-teman yang mengalami kejahatan jangan ragu untuk lapor Polisi, sebab saya sudah membuktikan sendiri tidak percuma lapor Polisi, †pungkasnya.