Sat Reskrim Polres Cilacap kembali membongkar prakter perjudian jenis togel hongkong di wilayah Kec. Kroya Kab. Cilacap dengan membekuk 6 orang tersangka berikut barang buktinya. Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas kemudian dilaksanakan penyelidikan dan didapati di Jl. Perkutut Rt 03 / 07 Ds. Bajing Kulon Kec. Kroya Kab. Cilacap ada kegiatan menjual nomor judi jenis togel Hongkong. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 22.00 Wib, Petugas berhasil menangkap 4 orang yang sedang merekap hasil penjualan togel yaitu Miswanto, Agus Sahroni dan Arif Wijayanto warga Jl. Kantor Pos Rt 04/02 Ds. Bajing Wetan Kroya serta Tridianto warga Jl. Perkutut Rt 03/07 Ds. Bajing Kulon Kroya.
Setelah dilaksanakan pengembangan terhadap para perekap yang telah berhasil ditangkap kemudian pada tanggal 17 juli 2013 sekira pukul 02.30 Wib, berhasil ditangkap pengepul an. Tohari Als Hari warga Jl. Semeru Rt 03/07 Kroya dan sekira pukul 02.30 Wib, berhasil ditangkap pengecer togel an. Tumiran warga Jl. Mataram Rt 06/01 Ds. Pekuncen Kroya. Dari semua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,-, 75 bonggol kupon togel, 68 lembar kertas HVS, 5 buku rekapan dan 5 buah handphone sebagai alat komunikasi saat transaksi via SMS, selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui memiliki tugas masing – masing dalam menjalankan praktek perjudian tersebut. Pelaku Agus, Arif, Miswanto dan Tridianto berperan sebagai perekap bonggol togel ke buku rekapan dengan upah Rp. 100.000,- sekali rekap selanjutnya diserahkan kepada bandar yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Tumirin berperan sebagai pengecer yaitu menerima pasangan judi berikut nominal uang pasangan dengan memberoleh upah 15 % dari hasil penjualan. Sedangkan tersangka Tohari bertugas sebagai pengepul yaitu mengumpulkan dan menerima uang taruhan berikut arsip rekapan dari pengecer dan perekap kepada bandar dengan memperoleh keuntungan sebesar 10 % dari total penjualan togel.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, S.H.,S.I.K. didampingi Kasubbag Humas AKP Siti Khayati S.H. mengungkapkan bahwa Polres Cilacap telah berkomitmen akan terus memberantas segala jenis perjudian sehingga wilayah hukum Polres Cilacap bisa bersih dari berbagai jenis perjudian. Para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah.