|
| SEMARANG - Polda Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pati Tasiman . Tersangka korupsi dana APBD Pati Tahun 2003 itu dijebloskan ke sel Mapolda Jateng usai diperiksa untuk kali kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Senin (24/10). Politikus PDI Perjuangan itu tidak diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan tambahan. Dari kantor Ditreskrimsus di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, tersangka dibawa ke tahanan Mapolda oleh beberapa penyidik, sekitar pukul 14.30. Tasiman yang mengenakan hem cokelat bergaris putih tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Ia terus diam sembari menempelkan telepon genggamnya ke telinga kiri hingga memasuki mobil penyidik, Ford Ranger H-8214-PQ. Direktur Reskrimsus Kombes Didid Widjanardi menyatakan, Tasiman ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. ”Penahanan yang bersangkutan untuk mempercepat penyidikan agar segera selesai,” ujarnya. Ia menjelaskan, penahanan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati itu sesuai dengan pertimbangan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ditemukan. Berkas perkara Tasiman hampir rampung dan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke Kejati Jateng untuk diteliti. ”Berkas segera kami limpahkan,” katanya. Bukti kuat tindakan korupsi Tasiman, lanjut Didid, akan membuat penyidikan terhadap tersangka lain lebih mudah. Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus itu. Selain Tasiman, tiga yang lain yakni mantan Wakil Bupati Kotot Kusmayanto, mantan Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso, dan mantan Wakil Ketua DPRD Mundir Syarif.
|