|
| Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., pihaknya mengambil langkah tegas terkait pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong. Ia menegaskan, di wilayah hukum Polda Jateng tidak diperbolehkan penggunaan knalpot brong (tidak standar), karena memekakan telinga dan mengganggu kenyamanan. |
Dirlantas Polda Jateng mengatakan, sejauh ini di seluruh wilayah hukum Polda Jateng telah disita sebanyak 140 ribu knalpot brong yang diamankan dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ia menegaskan pula, bahwa di tahun politik nanti menjelang Pemilu tidak diperbolehkan lagi penggunaan knalpot brong yang biasanya dijumpai dalam pawai kampanye. |